Didik juga memastikan pekerjaan yang berhasil diselesaikan dalam waktu 8 (delapan) jam tersebut dilakukan dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com