Ambisi Knek Jadi Sopir

Editor: Dimas Pramudya

Padahal bukan karena berkorban, tapi lebih kepada karena sudah merasa memiliki sumber daya yang cukup, yang dihimpun selama menjadi knek. Knek mengabaikan keinginan sopir yang berjasa mengangkatnya jadi knek.

Apa yang dilakukan knek tersebut menuai banyak pendapat, salah satunya dari politisi bernama Dindin Safrudin, sang Sekretaris DPD Golkar Kota Depok.

Dindin mengatakan, knek ambisius selalu mau jadi yang utama kalau bukan karena saudara sang sopir, karir knek tidak akan melesat melampaui seniornya yang lebih mumpuni.

BACA JUGA :  KPU Depok Gelar Sosialisasi Pencalonan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Seperti Bu Nina Suzana, Pak Dadang Wihana, Pak Dudi Miraj yang sama-sama alumni STPDN dilewati sang knek.

“Bukan hanya itu, knek sering melebihi kewenangan yang diberikan pak sopir. Sampai-sampai usulan dalam setiap mutasi penumpang banyak diambil alih knek,padahal ada wakil supir yg lebih berkompeten” ujar Dindin lagi.

Kesempatan itu sambung Dindin, dimanfaatkan sekali oleh knek untuk membangun jaringannya sendiri, menempatkan kelompok nya untuk menguasai jabatan penting di ruas-ruas jalan sterategis. Sering kali wakil supir yang mumpuni dilangkahi sang knek

BACA JUGA :  Viral Video Paslon SS-Chandra Bagikan Amplop isi Jigoh

“Oleh karena itu, knek meminta balas jasa dariborang tsb kepada knek dan secara tersembunyi membantunya untuk bisa jadi sopir,” papar Dindin.

Orang-orang knek yang telah ditempatkan di ruas jalan strategis itu merasa bukan diberikan tempat oleh sopir, namun knek yang memberikannya.

Sehingga saat ini, mereka merasa harus membantu knek merebut kursi sang sopir. Namun knek sudah tidak lagi di kendaraan kemungkinan besar orang-orang tersebut kembali setia pada pak supir daripada ke knek yg telah menghianati sang supir

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *