Ambon, Transnews.co.id – Kota Ambon bersama Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya (MBD) telah ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Sesuai instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022, yang berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengakui hal ini disebabkan perekembangan kasus aktif varian Omicron yang terus meningkat dimana hingga saat ini terdata 1.837 orang terkonfirmasi dengan 6 orang meninggal dunia.
“Kalau kita lihat perkembangan kasus aktif cukup memperihatinkan tapi tingkat kesembuhan juga cukup baik yakni hampir 400,” kata Wali Kota, Selasa (15/2/2022) di Balai Kota.
Dirinya menjelaskan, gejala Omicron memang tidak terlalu mengkhawatirkan namun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Tim Satgas Percepatan Penanaganan Covid-19 terus melakukan antisipasi.
“Yang namanya penyakit harus diantisipasi, tidak bisa di abaikan begitu saja oleh sebab itu dengan PPKM Level 3, tentunya kita lebih perketat lagi kegiatan masyarakat,” ungkap Wali Kota.
Menurutnya, salah satu bentuk antisipasi adalah dengan mengaftikan lagi pengawasan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan cara ini diharapkan kenaikan kasus dapat dikendalikan pada bukan Maret mendatang
“Siang ini saya rapat dengan Satgas, kemudian malam nanti kita turun tertibkan kegiatan ekonomi sesuai dengan waktu operasional yang ditetapkan rata rata jam 9 dan jam 10. Restoran juga kapasitasnya kita akan perhatikan betul,” ujarnya.