AMD Desak Bawaslu Diskualifikasi Ranny Fadh Arafiq

Depok – Aliansi Mahasiswa Depok (AMD) kembali melakukan aksi demonstrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Kecamatan Beji, Kota Depok Jumat (1/3/2024).

AMD demo menuntut penyelenggara pemilu bersikap adil kepada para peserta pemilu tahun 2024.

“Kami menuntut Bawaslu adil dalam memberikan penilaian kepada para peserta pemilu,” kata Presidium AMD Awaludin Bahta kepada wartawan.

Awaludin mengatakan per-1 Maret 2024, AMD mulai melakukan serangan kanker politik yang merajalela di Kota Depok. Praktek money politik ia sebut telah membusuk dalam tubuh demokrasi di Indonesia, Depok khususnya.

BACA JUGA :  Asa Wirananda Goemilang, Bocah Mampang Pembaca Teks Pancasila di HUT Kosgoro 1957, Mimpi Besar Menanti Indonesia Emas 2045

“Kami hadir menolak money politik yang dilakukan oleh Caleg DPR-RI dari Golkar yaitu Ranny Fadh Arafiq. Dia telah merusak dan mengotori demokrasi dengan membeli suara rakyat dengan selembar uang,” tegasnya.

Ia jelaskan, tindakan tersebut tidal hanya hina dan mengecewakan, tetapi juga menodai semangat berjuang rakyat yang sejati dan melanggar konstitusi Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 secara tegas melarang politik uang, dan Pasal 284 menegaskan sanksi keras untuk pelanggar yaitu di diskulifikasi.

BACA JUGA :  Asa Wirananda Goemilang, Bocah Mampang Pembaca Teks Pancasila di HUT Kosgoro 1957, Mimpi Besar Menanti Indonesia Emas 2045

“Namun, Ranny Fahd Arafiq dan sekutunya tampaknya menganggap diri mereka di atas hukum. AMD menuntut Bawaslu Kota Depok untuk tidak membiarkan kejahatan politik ini terus berlangsung,” ujarnya.

“Bawaslu Depok mengajak AMD untuk audiensi, dalam proses audiensi, AMD menegaskan bahwa audiensi saja tidak akan cukup. AMD menuntut tindakan konkret dan cepat dalam menangani kasus ini dan Bapak Sulastio, Kepala Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait