Anak Yatim Piatu Korban COVID-19 di Tanjungpinang dapat Bantuan Tabungan

Tanjungpinang, Transnews.co.id – Sebanyak 28 anak yatim piatu korban COVID-19 di Tanjungpinang mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial. Santunan dalam bentuk tabungan ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Selasa (21/12/2021).

Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah menyampaikan, dari usulan calon 59 anak yatim piatu untuk mendapatkan bantuan tersebut, sesuai kelayakan calon penerima santunan yang ditetapkan oleh Kemensos, maka yang disetujui Kemensos hanya 28 anak.

BACA JUGA :  Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 Nasional Capai 70,38 Persen

Bantuan ini disalurkan dua tahap, bulan November disalurkan pada Desember, sedangkan Desember akan disalurkan pada Januari 2022 mendatang. Menurutnya, bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank Mandiri.

“Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan untuk anak-anak sudah sekolah, sedangkan bayi atau usia 5 tahun kebawah mendapatkan Rp300.000 per bulan,” jelasnya.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun berdampak besar terhadap seluruh kehidupan dan bahkan banyak memakan korban jiwa.

BACA JUGA :  Satgas Yonarhanud 11/WBY Salurkan Bantuan Pangdam XVI/Pattimura Kepada Warga Korban Konflik di Pelauw

Menurutnya, bantuan yang diberikan ini merupakan bentuk kepedulian kepada anak-anak yang menjadi korban akibat COVID-19.

“Kita ucapkan terimakasih kepada Kementerian Sosial yang telah merealisasikan bantuan tabungan bagi anak-anak yang terdampak COVID-19 di Tanjungpinang,” ujarnya.

Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, juga menyerahkan bantuan sembako bagi anak-anak yatim piatu. Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban mereka.

Ia berpesan kepada anak-anak yatim piatu tidak berkecil hati, harus tetap semangat dan terus belajar untuk meraih cita-cita.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait