Ancaman Serius, Penggerogotan Kebebasan Pers di Kota Depok

Reporter: RNI/DiM
Ilustrasi
Ilustrasi

DEPOK,transnews.co.id – Kebebasan pers yang merupakan pilar utama kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, kini menghadapi ancaman serius. Ketua Komunitas Jurnalis Depok (KJD), John Hutapea, menyampaikan kekhawatiran ini saat bincang serius santai bersama insan media di salahsatu cafe Depok, Sabtu (14/09/2024).

Menurut John, berbagai praktik sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah dan lembaga yang mengelola anggaran negara (APBN/APBD), telah membatasi ruang gerak jurnalis dan merongrong kebebasan pers.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Bangunan yang Melanggar Garis Sempadan, Pemkot Depok Gerak Cepat

“Fenomena monopoli media semakin terlihat. Beberapa kelompok yang mengklaim sebagai organisasi pers tampaknya sengaja dijadikan alat pendukung oleh pihak-pihak tertentu. Akibatnya, banyak jurnalis dan organisasi media lainnya tersisih, bahkan mengalami diskriminasi,” tegas John. Ia juga menambahkan bahwa tak jarang intimidasi terhadap jurnalis terjadi.

John menekankan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk berekspresi.

BACA JUGA :  HUT ke-4 Sekber Wartawan Depok, Inilah Pesan dan Harapan Pemkot

“Negara demokrasi seperti Indonesia seharusnya menjunjung tinggi hak warganya untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Namun, realitasnya justru kebebasan ini sedang dipertaruhkan. Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tapi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut semakin mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *