DEPOK,transnews.co.id – Kebebasan pers yang merupakan pilar utama kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, kini menghadapi ancaman serius. Ketua Komunitas Jurnalis Depok (KJD), John Hutapea, menyampaikan kekhawatiran ini saat bincang serius santai bersama insan media di salahsatu cafe Depok, Sabtu (14/09/2024).
Menurut John, berbagai praktik sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah dan lembaga yang mengelola anggaran negara (APBN/APBD), telah membatasi ruang gerak jurnalis dan merongrong kebebasan pers.
“Fenomena monopoli media semakin terlihat. Beberapa kelompok yang mengklaim sebagai organisasi pers tampaknya sengaja dijadikan alat pendukung oleh pihak-pihak tertentu. Akibatnya, banyak jurnalis dan organisasi media lainnya tersisih, bahkan mengalami diskriminasi,” tegas John. Ia juga menambahkan bahwa tak jarang intimidasi terhadap jurnalis terjadi.
John menekankan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk berekspresi.
“Negara demokrasi seperti Indonesia seharusnya menjunjung tinggi hak warganya untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Namun, realitasnya justru kebebasan ini sedang dipertaruhkan. Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tapi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut semakin mengkhawatirkan,” lanjutnya.