Banten,Transnews- Kantor Perwakilan Trans News Provinsi Banten Rabu (31/7/19) didatangi tamu istimewa, Ahmad HS. Kedatangan Ahmad HS untuk mengadu perihal ketidak adilan yang dialaminya bertahun tahun, sebab pengangkatan SK CPNS dari Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga dirinya pensiun tahun 2018, tidak pernah menerima hak haknya sebagaimana CPNS lainnya. Meski begitu, Ahmad HS, tidak pernah surut berjuang mencari keadilan demi hak-haknya.
Ahmad HS, sambil menyerahkan dokumen berkas pengaduan kepada Kepala Perwakilan TransNews wilayah Banten Arief Eko, menjelaskan Dokumen yang diserahkannya itu menyangkut atas pengangkatan SK PNS/ Aparatur Sipil Negara di Pemda Kab. Tangerang, hingga Ahmad diberhentikan desember 2018 tidak pernah diberikan haknya sebagai lulusan CPNS th 2006.
” Saya tidak tahu ke mana larinya SK kelulusan saya tersebut. Sampai akhir masa bakti saya, saya masih tercacat sebagai pekerja honor tetap. Saya ini sudah mengabdi sejak tahun 85 sebagai anggota Hansip dan di tugaskan di Pemda Kabupaten Tangerang.
” Lalu saya mendapatkan SK Bupati tahun 90 sebagai tenaga Honor,” adu Ahmad.
Di tahun 2006, ungkap Ahmad dirinya diturut sertakan oleh pihak Dinas Perhubungan untuk mengikuti tes CPNS dan dinyatakan lulus sebagai PNS pada tanggal 14 Maret 2006 dengan nomor urut 288. Namun setelah memberikan berkas untuk Verifikasi ke 2, pihak Badan Kepegawsian Daerah kabupaten Tangerang tidak memberikan kejelasan lagi, hingga SK NIP (Nomor Induk Pegawai) nya tak pernah dikeluarkan oleh BKD Kab. Tangerang atas nama Ahmad HS,” Papar Ahmad.