Tidak hanya itu, ketidak adilan terus dihadapi Ahmad selama menunggu SK dari BKD. Ahmad pun harus merelakan masa baktinya berakhir tanpa penyelesaian haknya.
Masa bakti saya,kata Ahmad, seharusnya selesai akhir tahun ini. Tapi awal Januari kemarin saya menerima SK Bupati nomor: 816/Kep.715-Huk/2018, tentang pemberhentian yang ditanda tangani oleh Bupati pada 28 Desember 2018.
” Surat SK Bupati perihal pemberhentian itu berbentuk lembaran foto kopian bukan yang asli,” ujarnya.
Ahmad menduga, ada permainan apa yang sedang dilakukan Pemda Kabupaten Tangerang terutama pihak BKD pada dirinya. Hingga keadilan tak pernah menyentuh sisi hidupnya.
Akibat tidak pernah diterima hak haknya istri Ahmad, Heni Churinain menjadi strees / gila memikirkan kasus suaminya yang tidak ada kejelasan tentang kelulusannya dan kini istri Ahmad telah meninggal dunia pada tahun 2013 lalu.(Arief-Angri)