Garut, Transnews-Anggota dan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut Jawa Barat, Rabu (17/7/2019) diberi Bimbingan dan Tehnis terkait Tugas Pokok dan Fungsi BPD, termasuk penyuluhan implementasi Permendagri, No. 110 tahun 2016 tentang BPD.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kecamatan itu cukup menarik,bagi 25 peserta Bim Tek dari 5 desa terutama pada sesion tanya jawab terkait kinerja BPD sebagai mitra kerja di desa masing masing.
Dalam sesion diskusi tersebut terungkap, seringnya anggota dan pengurus BPD, disharmonisasi dengan Kepala Desa, karena minimnya pengetahuan soal Tupoksi kerja mereka.
” Kami berharap, bimbingan semacam ini terus dilakukan agar SDM anggota BPD di masing masing desa bertambah, sehingga dalam kinerjanya sebagai mitra desa, bisa lebih sinergis,” Ujar Rita Angota BPD, Mekarsari.
Plt, Camat Mekarmukti, Sukman Munawar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Tehnis tersebut rencananya berkelanjutan akan di laksanakan di masing masing desa.
Penyuluhan atau bimbingan bukan hanya kepada BPD, tetapi kepada perangkat desa lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, RT, RW termasuk kelompok kelompok tani andalan yang ada di kecamatan Mekarmukti.
” Manfaatkan dan gunakan kesempatan bimbingan tersebut dengan sebaik baiknya. Simak dengan baik ilmu yang dipaparkan oleh pemateri. Bekerjalah sesuai aturan yang ada,” Kata Sukman.