Asep D Nasrudin, S.Sos,dari Lembaga Perberdayaan Indonesia (LPI) Provinsi Jawa Barat, selaku nara sumber dalam kegiatan tersebut, memaparkan tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPD sebagaimana tertuang dalam Permendagri No.110 tahun 2016 pasal 32 tentang Tugas Badan Permusyawaratan Desa.
” Jadi BPD itu, dalam melaksanakan tugas sebagai mitra Desa, harus faham dan kuasai dulu tentang Tupoksinya, sebab berdasarkan kenyataan dilapangan, banyak anggota dan pengurus BPD, tidak memahami. Sehingga sering terjadi miskomunikasi, ” Paparnya.
Selain membahas Permendagri, Asep juga, memaparkan terkait pengawasan BPD dalam penerapan dan penyerapan anggaran Dana Desa.
” Dasar hukum pengawasan Dana Desa bagi BPD tertuang dalam Undang undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 55 disebutkan diantaranya adalah BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa, ” kata Asep.
Disesion terakhir, Asep, memaparkan tentang tata cara pembuatan Peraturan Desa (Perdes). Dijelaskan Asep,Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepla Desa,setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Undang undang desa mengamanatkan rancangan peraturan desa (Raperdes) wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa. Dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Raperdes itu.
” Saya berharap para anggota dan pengurus BPD se Mekarmukti, dalam waktu dekat sudah mampu membuat rancangan peraturan desa untuk di sahkan bersama menjadi Perdes, di masing masing desanya, ” Pungkas Asep. (LA/Mal)