Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan: Wartawan Dilindungi oleh Undang-undang dalam Tugasnya

Dr. Asep Setiawan Anggota Dewan Pers terpilih 2022 - 2025 pada acara Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia di Kantor Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Rabu, 15 Februari 2023.

JAKARTA, transnews.co.id, Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin. Tugas wartawan adalah mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi kepada publik

Hal itu disampaikan Dr. Asep Setiawan Anggota Dewan Pers terpilih 2022 – 2025 pada acara Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia di Kantor Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang digelar SWI dan Journal Wicaksana Grub Media, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA :  SWI Jatim Sowan ke Bakesbangpol Provinsi Jatim

“Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik, maupun bentuk lainnya, dengan memanfaatkan media cetak, eletronik, atau jenis saluran lainnya” terang Asep.

Sekjen SWI Herry Budiman memberikan nasi tumpeng kepada anggota Dewan Pers Asep Setiawan, pada acara Talkshow Kebebasan Pers di Indonesia di Kantor Pusat SWI, Rabu, 15/2/2023.

Asep Setiawan menambahkan bahwa wartawan dalam bekerja memiliki kode etik dan dilindungi oleh undang-undang.

“Jadi dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi secara hukum. Asal memang sedang melakukan tugas jurnalistinya dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik” tandasnya.

BACA JUGA :  Ketua SWI Jateng: Bagi yang Belum, Segera Tandatangani Pakta Integritas

Selain Asep Setiawan, pada acara Talkshow itu juga diisi narasumber lainnya yaitu Mayjend (Purn) Winston P Simanjuntak, Ketua Umum Projamin, Prof Hoga Saragih Guru Besar Univ. Bakrie, dan Dr. Jimmu Gunabhadra, Mahabiksu Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait