Anggota DPR RI Tinjau Penuntasan Transaksi Pemanfaatan Bansos di Boalemo

Boalemo, Transnews.co.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah didampingi Tim Kementerian Sosial RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Boalemo, dalam rangka meninjau langsung pelaksanaan penuntasan transaksi pemanfaatan bantuan sosial (bansos) sembako PPKM 2021.

Kunjungan Idah Syahidah yang juga selaku Ketua TP PKK Provinsi Gorontalo tersebut, disambut Bupati Boalemo Anas Jusuf di Pendopo Kantor Bupati Boalemo, Jumat (4/2/2022).

Idah Syahidah mengatakan, keberadaannya di Kabupaten Boalemo itu merupakan titik kunjungan yang kelima di Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA :  Kunker Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

“Terselenggaranya kegiatan ini Pak Bupati, adalah inisiasi dari kami Komisi VIII bersama Kementerian Sosial, anggaran Rp2,7 trilun untuk PPKM BPNT belum tersalurkan dengan maksimal,” kata Idah Syahidah.

Menurut Idah Syahidah, anggaran yang tidak tersalurkan dengan tuntas itu, pada 31 Desember 2021 harus kembali ke kas Negara, termasuk Gorontalo yang jumlahnya kurang lebih Rp16,8 miliar.

“Kami bermohon kepada Menteri Keuangan kiranya untuk memperpanjang waktu dalam penyaluran ini, Alhamdulillah dikabulkan, dan Alhamdulillah berkat kerja keras Pak Bupati bersama seluruh Pimpinan OPD, Kabupaten Boalemo terendah dibandingkan kabupaten lainnya,” tutur Idah Syahidah.

BACA JUGA :  Polwan Polda Jatim Berbagi Sembako Sambil Himbau Patuhi Prokes

Untuk itu Idah Syahidah berharap, kiranya bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, serta kepada pemilik E-Warung selaku penyedia bahan pokok, agar memberikan barang dengan kualitas terbaik.

Sementara itu Bupati Boalemo Anas Jusuf dalam kesempatan itu, menyambut baik kunjungan Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga istri Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait