Anggota DPRD Usep Nukliri: Pj. Bupati Bogor Jangan Bersikap Kampungan Buat Surat Edaran Melarang Pakai Seragam Pramuka

Reporter: Dimas
Editor: Ajeng

TN. BOGOR l — Anggota DPRD F-PAN Usep Nuklir mengecam keras keluarnya surat edaran Pj. Bupati Bogor Nomor: 000.8.3/491-ORG – Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dimana pada poin 3 tertera: Penggunaan Pakaian Smart Casual dan Pakaian Seragam Praja Muda Karana (Pramuka) tidak digunakan lagi.

Sebagai wakil rakyat Usep sangat marah atas beredarnya surat tersebut, karena Pj. Bupati Bogor dianggap tidak ada kerjaan.

“Apa Pj. Bupati Bogor tidak mengerti bahwa Pramuka sangat penting untuk membentuk karakter generasi bangsa. Pramuka memberikan pendidikan yang sangat berarti seperti kedisiplinan, kesopanan, patuh pada aturan, kreatifitas, dan kecakapan berfikir. Jadi dengan menghapus penggunaan seragam Pramuka, sama saja ingin menghapus nilai-nilai tersebut,” ungkap Usep.

Usep yang juga Rektor Institut Agama Uslam Bogor (IAIB) sangat memahami bagaimana Pramuka mampu membentuk karakter anak. Karena menurut Usep karakter ini dibentuk salah satunya dari kegiatan alam yang biasanya dilakukan oleh organisasi kepramukaan.

“Masih banyak yang harus diurus oleh Pj. Bupati Bogor yang lebih prinsip ketimbang menghapus seragam Pramuka. Ini sangat mencederai dunia pendidikan dimana kegiatan Pramuka salah satu yang diajarkan,” kata anggota komisi 4 DPRD ini.

Usep menekankan agar Pj. Bupati Bogor segera meralat surat edaran tersebut yang menurutnya sangat kampungan dan tidak mencerminkan spirit kemajuan dari pembangunan bangsa.

“Atas nama wakil rakyat dan juga praktisi pendidikan saya minta Pj. Bupati Bogor meralat dan mencabut surat edaran tersebut. Jangan bersikap kampungan di bumi tegar beriman ini,” tegas Usep, geram.***

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *