Angka Pengangguran di Kota Depok Turun

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berhasil menurunkan angka pengangguran menjadi 6,27 persen dari tahun sebelumnya yang berkisar di angka 6,97 persen pada periode Agustus 2024.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono menyebut sebagian besar daerah di Provinsi Jawa Barat berhasil menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) kecuali Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Meski mengalami kenaikan, Kabupaten Pangandaran tetap menjadi TPT terendah dengan persentase 1,58 sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi tercatat di Kota Cimahi, yaitu sebesar 8,7 persen.

BACA JUGA :  Angka Pengangguran Meningkat, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Singkawang

Sidik menyebut, keberhasilan Pemerintah Kota Depok dalam menurunkan angka TPT dipengaruhi oleh berbagai faktor.

“Paling utama tentu dukungan penuh dari kepala daerah dalam hal ini Pak Wali dan Wakil Wali Kota Depok. Dukungan penuh dari mereka membuat Disnaker bisa bekerja secara maksimal dalam menurunkan angka TPT,” kata Sidik kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Ia juga menjelaskan faktor lain yang membuat TPT Kota Depok mengalami penurunan diantaranya dengan banyaknya pelatihan kerja, penempatan kerja dan job fair.

BACA JUGA :  Angka Pengangguran Meningkat, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Singkawang

Diketahui, Disnaker Kota Depok selama ini telah melakukan banyak pelatihan kerja seperti pelatihan servis ac, servis kendaraan dan lainnya.

Disnaker Kota Depok juga telah bekerjasama dengan banyak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Depok untuk menyelenggarakan job fair dengan skala lebih kecil di setiap sekolah.

“Hampir setiap bulan di setiap SMK diadakan job fair, meski dengan skala lebih kecil, mereka undang perusahaan yang membutuhkan karyawan. Ada 80 Balai Kerja Khusus atau BKK di Kota Depok yang adanya di SMK,” paparnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *