Aniaya Mantan Isteri, Pelaku Ditangkap Polsek Karangrejo

Atas laporan korban dan bukti hasil Visum et Repertum, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka”

“Guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Karangrejo dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan” Pungkas Iptu Nenny.(HUM RESTU/ Rudy P.– Rifai)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait