Pasaman, Transnews.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar Patroli (Blue Light Patrol) di sepanjang jalur protokol 32 Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat untuk mengantisipasi balap liar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Lantas AKP Yuliadi mengatakan, patroli yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pasaman Barat untuk mengantisipasi aksi balapan liar yang sudah meresahkan masyarakat dan para pengguna jalan di sepanjang jalur protokol 32 Pasaman Baru-Padang Tujuh.
Selain melaksanakan patroli untuk antisipasi aksi balapan liar, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata dan juga kendaraan yang memakai knalpot racing.
“Giat Patroli ini laksanakan, seiring banyaknya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi balapan liar disepanjang jalur protokol 32,” ujarnya, Minggu (13/2/2022).
Dijelaskannya, dari kegiatan Patroli tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang sebanyak enam set surat tilang, dan barang bukti berupa sepeda motor atas pelanggaran knalpot racing, SIM dan STNK sebanyak enam unit.
“Semoga dengan adanya kegiatan Patroli ini dapat mencegah aksi balapan liar, sehingga kedepannya tidak menimbulkan keseresahan di tengah masyarakat dan pengguna jalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, petugas dalam hal ini juga membantu kelancaran Lalu lintas dan memberi pemahaman tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas agar tidak menimbulkan kecelakaan.