Antisipasi Covid-19, Plt Wali Kota Bandung Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Bandung, Transnews.co.id – Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan dan protokol kesehatan. Hal ini merupakan langkah antisipasi penyebaran kasus Covid-19 varian omnicorn.

Meski penyebarannya terbilang nyata, Yana mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Namun, kewaspadaan harus ditingkatkan lagi. “Waspada mah harus, tapi jangan panik,” ujar Yana, Senin (7/2/2022).

Saat ini, Kota Bandung masih menerapkan PPKM level dua. Yana berharap, status PPKM tersebut tidak meningkat lagi.

BACA JUGA :  Calon Kades Banjarsari Pangalengan No: 2 : Siap Menang dan Jalankan Amanah

Oleh karenanya, Yana mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas, apalagi yang menimbulkan kerumunan. Sejalan dengan hal itu, Pemkot Bandung juga sudah menerapkan pola Work from Home alias kerja dari rumah.

“Insyaallah selama kita menerapkan prokes ketat, potensi penularan bisa kita cegah,” katanya.

Lebih lanjut lagi, Yana mengingatkan, kepada masyarakat pentingnya melakukan vaksinasi. Ia menyebut upaya ini merupakan salah satu cara memerangi Covid-19.

BACA JUGA :  Polres Gunung Mas Adakan Vaksinasi di Puskesmas Tumbang Miri

“Kalau dilihat, 6 pasien omnicorn di Kota Bandung seluruhnya telah mendapat dua kali dosis vaksin. Sehingga mereka bergejala ringan dan sudah sembuh,” terangnya.

Selain imbauan antisipasi kepada masyarakat, Pemkot Bandung juga memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang ada. Antara lain ketersediaan oksigen, layanan kesehatan hingga isolasi mandiri.

Pada kesempatan tersebut, Yana memastikan ketersediaan oksigen di Kota Bandung masih aman. Secara teknis, PT. Aneka Gas Industri sudah menjadi mitra 17 rumah sakit yang ada di Kota Bandung. Selain itu, 13 rumah sakit telah memiliki tangki untuk menyimpan oksigen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait