Kuala Kapuas, Transnews.co.id – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat musim kemarau, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/69/BPBD.2022.
Perihal surat tersebut, sebagai upaya antispasi dini mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah masing-masing.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga, Sabtu (7/5/2022) menyampaikan, berdasarkan informasi prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Kalimantan Tengah, diketahui bahwa mulai Bulan Mei 2022 merupakan awal musim kemarau dan akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2022.
Adapun SE Bupati Kapuas terkait antisipasi Karhutla ditujukan kepada camat dan Kepala desa/lurah se-Kabupaten Kapuas diminta untuk mengkoordinasikan serta melakukan langkah intensif upaya pencegahan dini Karhutla.
“Yakni melalui kegiatan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik lahan agar tidak membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau,” kata Ben Brahim dalam surat tersebut.
Kemudian membentuk dan mengaktifkan Satgas penanganan Karhutla dari tingkat kecamatan sampai ke Desa/Kelurahan dengan melibatkan unsur Tripika, Babinsa, Babinkantibmas, tokoh adat, tokoh masyarakat dan relawan, dengan selalu berkoordinasi dengan Satgas tingkat kabupaten atau melalui BPBD Kapuas.
“Camat dan kepala desa/lurah beserta jajarannya agar melalukan patroli dan pemantauan secara rutin ke wilayah yang rawan serta melakukan tindakan cepat jika terdapat potensi sekecil apapun yang dapat menimbulkan Karhutla,” ujar Ben.