Masih dalam edarannya, Bupati Kapuas juga meminta agar camat, kades/lurah menyampaikan laporan secara rutin mengenai situasi dan kondisi serta upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing secara berjenjang kepada Bupati Kapuas melalui Satgas Penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Mengingat Kabupaten Kapuas masih terkonsentrasi dalam penanganan Covid-19, maka Satgas Karhutla yang dibentuk diintegrasikan dengan gugus tugas Covid-19 yang sudah ada di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa,” tambahnya.