Antisipasi Kelangkaan Gula Pasir, Disdag Kalsel Koordinasi Dengan Kemendag

Banjarmasin, Transnews.co.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kalimantan Selatan mengantisipasi terjadinya kelangkaan gula pasir di pasaran, dengan melakukan koordinasi bersama Direktur Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan RI.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani, mengatakan koordinasi dilakukan dengan memperhatikan perkembangan ketersediaan gula pasir di tingkat distributor, ritel modern, dan pedagang besar di Banjarmasin dan sekitarnya.

“Sejak November 2021 mulai terjadi penurunan, dan pada minggu ke dua Januari 2022 ketersediaannya turun drastis hingga sekitar 50 persen, sehingga perlu dilakukan langkah agar hal ini bisa teratasi,” kata Birhasani, Banjarmasin, Kamis (13/1/2022).

BACA JUGA :  Percepat Capaian, Disdag Kalsel Gelar Vaksinasi COVID-19 dengan Pasar Murah

Birhasani pun mengimbau agar para distributor gula di Kalsel bisa menjaga ketersediaan dan terus berupaya menambah suplai, dengan mencari pabrik gula baru di luar daerah.

“Para distributor diminta untuk menghindari terjadinya penimbunan dan monopoli, melakukan distribusi dengan mengutamakan daerah Kabupaten/Kota di Kalsel,” katanya.

Ia juga meminta Bulog Divisi Regional Kalsel beserta Dinas Ketahanan Pangan Kalsel untuk menyiapkan operasi pasar, dengan menggandeng Reskrimsus atau Satgas Pangan Polda Kalsel beserta Polres Kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Produsen Gula Terbesar di Dubai Siap Gelontorkan USD 2 Miliar di Indonesia

“Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan agar mencegah terjadinya penimbunan, monopoli, penyalahgunaan dan kelancaran distribusi bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” ujar Birhasani.

Dari sisi pedagang, Birhasani mengimbau agar tidak menimbun persediaan dan tidak menaikkan harga secara tidak wajar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait