Antisipasi Kepadatan Jalur Mudik Dalam Kota, Ini Skema yang Disiapkan Ditlantas Polda Jateng

Semarang, Transnews.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi jika terjadi kepadatan arus lalu lintas yang berpotensi kemacetan pada puncak arus Mudik 2022. Diantaranya dengan menerapkan contra flow atau memakai jalur melawan arah di sebagian lajur.

Hal itu untuk mengurai antrean kendaraan sehingga kendaraan tetap bisa bergerak. Bahkan ia juga mebuka opsi dilakukan one way di jalur non tol tersebut.

“Untuk dalam kota, termasuk Semarang yang menjadi pintu keluar sistem one way tol, kota sudah menyiapkan opsi seandainya terjadi penumpukan arus kendaraan. Kita akan melakukan contra flow bahkan kalau perlu one way juga tapi ini one way lokal,” kata Kombes Agus, Minggu 24 April 2022.

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Bogor Imbau Pemudik Waspada di Jalur Pegunungan

Ia menambahkan, kendaraan dari tol Trans Jawa akan terbagi saat melewati batas provinsi mulai dari Brebes. Di situ nanti ada potensi kepadatan arus lalu lintas di tingkat lokal. Maka disiapkan rekayasa lalu lintas, agar tidak terjadi penumpukan arus.

“Arus tol nanti kan ada yang keluar Brebes, Tegal, Batang, Kendal, begitu juga keluar tol Krapyak Semarang. Nah nanti kita lihat seperti apa. Termasuk juga saat arus balik. Kalau memang terjadi penumpukan kita akan terapkan contra flow. Seperti di Ungaran dan Banyumanik itu ada potensi penumpukan arus. Kalau perlu ya pilihan one way lokal kota terapkan di situ,” jelasnya.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Jombang Hibur Pemudik dengan Ngamen di Bus

Lonjakan arus kendaraan yang diprediksi akan terjadi pada musim mudik lebaran saat ini berpotensi menimbulkan kemacetan. Di Jawa Tengah, ada beberapa titik yang menjadi langganan kemacetan. Diantaranya jalur dalam kota Semarang, jalur Ungaran dan jalur yang menghubungkan Brebes dengan Banyumas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait