Antisipasi Meningkatnya Kasus Omicron, Ketua DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk

Editor: MAS

“Jika memang tidak ada sesuatu yang urgent, lebih baik tidak dulu melakukan perjalanan ke luar negeri. Kesadaran masyarakat memainkan peranan penting untuk menjaga agar Indonesia tidak kembali mengalami hantaman gelombang Covid-19,” sambung Puan.

Diketahui, saat ini Indonesia menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal 14 negara termasuk Afrika Selatan, Norwegia, Perancis, Inggris dan Denmark. Indonesia juga menambah durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air, baik WNI maupun WNA, menjadi 7 dan 10 hari.

BACA JUGA :  Uji Petik Swab Rapid Antigen Secara Acak Di Kecamatan Mojoroto, Antisipasi Penyebaran Covid 19 Varian Baru

“Penerapan karantina terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri harus terus dengan pengawasan ketat. Kita harapkan semua pihak mematuhinya, termasuk para pejabat,” sebut Puan.

Puan pun mengingatkan, sejumlah negara mengalami lonjakan baru kasus Covid-19 buntut varian Omicron.

Mantan Menko PMK itu berharap masyarakat mematuhi segala peraturan yang berlaku agar penyebaran Omicron di Indonesia dapat teratasi. “India dan Peru mengalami gelombang baru Covid-19. Bahkan di India hari ini terjadi tambahan hampir 100 ribu kasus, dengan peningkatan 57 persen dalam sehari. Kita tidak mau Indonesia mengalami hal yang sama,” ucap Puan.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Strategi untuk Antisipasi Varian Omicron

Meski begitu, legistator dapil Jawa Tengah V tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Sebab vaksin Covid-19 yang ada saat ini, termasuk Sinovac, masih efektif memberikan perlindungan terhadap penyakit parah, rawat inap, dan kematian akibat infeksi varian Omicron.

“Yang paling terpenting adalah bagaimana kita semua menjaga pola hidup yang sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan sampai abai dan hindari pontensi-potensi terjadinya penularan virus. Dan masyarakat harus mendapatkan vaksinasi sehingga perlindungan diri dari serangan Omicron bisa lebih baik,” pesannya. *

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait