Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemerintah Lakukan Pengetatan di Bandara, PLBN dan Pelabuhan Laut

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan, kesiapan dari jajaran Jawa Timur untuk mengantisipasi penyebaran Omicron.Sabtu (25/12/2021).

Surabaya, Transnews.co.id – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron di Indonesia, pemerintah akan melakukan pengetatan kepada pelaku perjalanan luar negeri di bandara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan Pelabuhan Laut.

Hal tersebut disampaikan, dalam rapat koordinasi yang diikuti Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Kasdam V/Brawijaya dan General Manager Angkasa Pura 1 Juanda secara virtual bersama Kapolri, Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan, di bandara terminal 2 Internasional Juanda Sidoarjo terkait antisipasi penyebaran virus varian omicron di Indonesia. Hari ini Sabtu (25/12/2021).

BACA JUGA :  UINSA Surabaya Kukuhkan Delapan Guru Besar Baru

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam paparannya mengatakan, sistematika alternatif jika terjadi lonjakan pelaku perjalanan luar negri di bandara adalah dengan menyiapkan armada cadangan serta memberikan fasilitas yang merata kepada masyarakat yang melaksanakan karantina.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan, beberapa poin penting yaitu, diperlukan pemisahan bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri serta mengecek kembali kesehatan pelaku perjalanan domestik maupun luar negri, sebagai antisipasi penyebaran varian virus omicron.

BACA JUGA :  Progres Fisik Pemeliharaan Rutin Jembatan Suramadu Capai 65 Persen

“Tingkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang melaksanakan karantina di wisma. Tingkatkan pengawasan serta pemantauan ekstra di pintu masuk kedatangan maupun jalur tikus yang digunakan pelaku perjalanan luar negeri untuk menghindari aturan karantina oleh pemerintah,” tandas Kapolri.

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penyebaran Omicron lebih cepat daripada varian covid yang lain. Bagi masyarakat yang terpapar omicron harus diberikan penanganan yang ekstra lebih ketat sehingga tidak menyebar dan menular kepada yang lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait