Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemerintah Lakukan Pengetatan di Bandara, PLBN dan Pelabuhan Laut

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan, kesiapan dari jajaran Jawa Timur untuk mengantisipasi penyebaran Omicron.Sabtu (25/12/2021).

Usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan mengenai kesiapan dari jajaran Jawa Timur, terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui bandara Juanda. Pelaku perjalanan luar negeri ada dua, yang pertama adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun yang non-PMI.

“Kami sudah menyiapkan satgas yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim. Satgas-satgas itu bekerja didalam mengatur mekanisme bagaimana pelaku perjalanan luar negeri ini masuk bandara Juanda,” tambah Kapolda.

BACA JUGA :  Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru 2022, Polda Jatim Siapkan Pengamanan 3 Ring di Surabaya

Kapolda melanjutkan, mekanisme yang pertama untuk PMI, tentunya ada pemeriksaan dokumen keimigrasian, kemudian pemeriksaan barang-barang, lalu kami tempatkan di empat titik, yang paling terbesar adalah di Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya. Kapasitas seluruhnya 1991 termasuk cadangan. Lalu di dalam Asrama Haji dilakukan PCR tes.

“Mekanismenya, untuk angkutan sudah kami siapkan dari TNI, Polri maupun Pemprov. Kemudian juga Bus Damri nanti yang akan mengangkut,” ujar Kapolda.

BACA JUGA :  Kapolri Tunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim

Kapolda Jatim meminta, dalam masalah aplikasi dan informasi terkait dengan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ini, bisa dilakukan konfirmasi satu seminggu atau tiga hari sebelumnya.

“Sehingga kita bisa mendapatkan informasi, lalu dari informasi ini kita bisa melakukan perencanaan supaya dapat mengantisipasi. Mudah-mudahan dengan adanya koordinasi yang baik ini maka mekanisme dalam penerimaan pelaku perjalanan luar negeri di Bandar Juanda ini berjalan dengan baik,” pungkas Kapolda. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait