Anwar Nurdin: Perindo Depok Siap Laksanakan Perintah Ketum

Reporter: emha
Kaesang Pangarep siap untuk Depok Pertama. (foto: tangkapan layar youtube)

DEPOK, transnews.co.id || Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT) mengatakan Partainya bakal mengusung Kaesang Pangarep maju di Pilkada Kota Depok 2024 nanti.

“Makanya dukung Perindo dapat kursi banyak di Depok. Kalau kursi 20 persen kita usung nanti Pak Kaesang,” kata HT kepada wartawan di Kantor DPP Perindo, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Minggu (11/6)

Menanggapi pernyataan HT tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kota Depok Anwar Nurdin mengatakan Perindo Kota Depok akan bekerja keras untuk mencapai target kursi legislatif untuk dapat mengusung Kaesang Pangarep maju menjadi Calon Wali Kota (Cawalkot) pada Pilkada kota Depok 2024.

BACA JUGA :  Mantapkan Pemenangan Pemilu 2024, Perindo Kota Depok Gelar Rakor dan Konsolidasi
Ketua DPP Parta Perindo Kota Depok, Anwar Nurdin

“Saya beserta pengurus DPD Perindo Depok siap menjalankan tugas sesuai perintah Ketua Umum pak HT untuk mencapai target yang diminta agar bisa mengusung Kaesang nanti” ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (13/6/2023) malam.

Dengan dukungan dan perjuangan para caleg dan simpatisan Perindo Depok, Anwar merasa yakin mampu meraih sekira 10 kursi DPRD Kota Depok Pileg 14 Februari 2024 mendatang sebagai syarat dukungan untuk mengusung Kaesang menjadi Cawalkot Depok.

BACA JUGA :  Caleg Partai Perindo Rere Bersama Anwar Nurdin Sosialisasikan Surat Suara di Bazar Tebus Murah

“Saya sih yakin dengan perjuangan teman-teman Bacaleg yang akan jadi Caleg di November dan para simpatisan partai Perindo Depok, mudah-mudahan harapan Ketum bisa kita penuhi. Setidaknya satu fraksi lah, kan enak berkoalisinya dengan partai lain yang sama-sama dukung Kaesang” tandas Anwar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *