Apa Saja Sih Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona, Ini Dia Syaratnya

Karawang, transnews.co.id-Pemerintah melalui gugus tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru bicara tim gugus tugas Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK di Makodim Karawang,dalam keterangan persnya Rabu (27/5/2020) menjelaskan Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut,kata Fitra dikeluarkan dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Corona.

“Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”terangnya.

Fitra mengemukakan bahwa dalam SE tersebut, kriteria pengecualian tidak berubah, yaitu orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien butuh pelayanan kesehatan darurat atau ada keluarga yang sakit atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia.

“Perbedaan terdapat pada persyaratan pengecualian. Pada SE Nomor 4, hanya ditulis syarat pengecualian dengan hanya memberikan surat keterangan bebas Corona dari uji tes PCR maupun rapid test. Namun, pada SE Nomor 5, dituliskan ada jangka waktu berlakunya surat hasil tes tersebut,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com