Untuk surat keterangan uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, ada tambahan persyaratan untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan karena keluarga inti sakit atau meninggal. Mereka bisa menggunakan bukti bebas influenza jika di daerah tersebut tidak ada fasilitas PCR atau rapid test.
Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.
“Lebih lengkapnya SE tersebut bisa diunduh di laman resmi gugus tugas pusat https://covid19.go.id/,” kata dr. Fitra.(Wahyu) Editor:Nas