Aparat Kepolisian Kawal Kedatangan Jenazah Korban Kapal Tenggelam

Kedatangan jenazah, mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian dari Polda Jatim, Polresta Sidoarjo dan Polres Lumajang dengan menggunakan ambulan milik Polda Jatim.

Lumajang, Transnews.co.id – Aparat Kepolisian dari Polda Jatim, Polresta Sidoarjo dan Polres Lumajang mengawal kedatangan jenazah Sri Mindari, korban kapal tenggelam di perairan Tanjung Balau Johor Malaysia pada 15 Desember 2021, dan tiba di rumah duka Desa Kaliboto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan menggunakan ambulan milik Polda Jatim menuju rumah duka.Rabu (5 /1/2022).

Jenazah diberangkatkan dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 0972 pukul 08.35 WIB.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Lantik Sejumlah Kapolres dan PJU

Sebelum dilakukan pemberangkatan jenazah ke rumah duka, Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang hadir mewakili Kapolda Jatim, terlebih dulu melakukan pengecekan jenazah.

“Setelah kita lakukan pengecekan bersama pihak UPT BP2MI, jenazah baru kita berangkatkan ke rumah duka dan pihak Polda Jatim akan terus mengawal hingga pemakaman usai.,” jelas Kapolresta Sidoarjo.

“Bahwa kegiatan yang kami lakukan disini adalah kegiatan kemanusiaan dimana Polri hadir ditengah masyarakat apabila ada masyarakat ada yang membutuhkan kami, kami siap melayani,” tambah Kapolres Sidoarjo.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Kapolresta Sidoarjo Gencarkan Vaksinasi

Sementara Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga, alm. Sri Mindari.

“Kami mewakili pimpinan tertinggi kami dan Bapak Kapolda Jatim mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya alm Sdri Sri Mindari yang diakibatkan oleh kecelakaan laut. Untuk pihak keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan,” ucap Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.

AKBP Eka Yekti juga mengimbau kepada masyarakat yang menginginkan menjadi pekerja imigran agar menggunakan agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah sehingga tidak terjadi hal-hal semacam ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait