SURABAYA, transnews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R – APBD) 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) resmi disahkan dan disetujui oleh DPRD dan Pemprov Jatim.
Dimana pengesehan dan pendatanganan APBD Jatim ini dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar di ruang Paripurna DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah yang memimpin sidang paripurna mengatakan kesimpulan fraksi – fraksi di DPRD Jatim terhadap R APBD 2024 menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Namun pihak DPRD Jatim meminta agar catatan dan masukan dari fraksi, komisi dan Banggar bisa diterima dan menjadi bahan perbaikan kinerja bagi pemprov Jatim kedepannya.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Jatim, M. Reno Zulkarnaen mengatakan dari berbagai pandangan substantif dalam ruang lingkup legal – policy framework dan financial – management fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetujui APBD 2024. Terkait catatan dan rekomendasi pihaknya berharap pemprov Jatim bisa menjadi perhatian kedepannya. “Agenda hari ini merupakan langkah institusional atas posisi kemitraansejajaran dewan dalam rangka penetapan APBD 2024,”katanya.
Adapun catatan pertama yaitu, tentang program pembangunan prioritas pemprov mulai percepatan pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumber daya lokal, kedua pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik pendukung pertumbuhan wilayah.