APBD Jatim Tahun 2022 Disahkan

Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa saat pengesahan Rancangan Perda APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2022 menjadi Perda,Sabtu (4/12/21).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur dan DPRD Jawa Timur menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Perda APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda. Dimana Sembilan Fraksi di DPRD Jatim seluruhnya menyetujui pengesahan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui sidang paripurna, Sabtu (4/12/2021) sore yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, telah menetapkan sejumlah prioritas program kerja dalam Rencana APBD tahun anggaran 2022. Diantaranya adalah upaya percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi birokrasi struktural untuk peningkatan daya saing.

BACA JUGA :  Timses Salah Satu Cakades Beji Merasa Dipermainkan Asda dan Kadis PMD Pasuruan  

Kedua prioritas tersebut dijelaskan dalam tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah di Era Perdagangan Berbasis Agro.

“Hal ini selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ketiga dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural,” katanya di rapat paripurna.

BACA JUGA :  KPU Sidoarjo Pastikan Gelar Debat Terbuka ke-3 pada 18 Nopember 2024

Mantan Menteri Sosial ini menjelaskan, penyelarasan RKP dan RKPD ini merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan dalam rencana pembangunan satu tahun mendatang.

Untuk mencapai hal tersebut, Khofifah mengatakan diperlukan dua pendekatan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah, yakni dari sisi pendapatan dan belanja.

“Dari sisi pendapatan, diperlukan reformasi pendapatan ditengah perekonomian yang masih melemah, melalui berbagai inovasi dan dukungan kebijakan yang mendukung pemulihan dunia usaha, serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait