APBD Jatim Tahun 2022 Disahkan

Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa saat pengesahan Rancangan Perda APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2022 menjadi Perda,Sabtu (4/12/21).

Selanjutnya dari segi belanja, Khofifah mengaku belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional sesuai kewenangan dan kemampuan pendapatan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19 baik pada aspek pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan infrastruktur.

Pendapatan daerah yang tertuang dalam APBD Jatim tahun anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 27,642 triliun yang berasal dari tiga sumber pendapatan. Antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 17,239 triliun, pendapatan transfer Rp 10,385 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 16,804 miliar.

BACA JUGA :  Kota Kediri Terpilih Jadi Fokus Riset Brida Provinsi Jatim

Jika dibandingkan dengan APBD murni 2021, terdapat kenaikan PAD sebesar Rp 962,831 miliar pada R-APBD 2022, dan jika dibandingkan dengan P-APBD 2021 kenaikan PAD sebesar Rp 115,519 miliar.

Sementara belanja daerah, dalam R-APBD TA 2022 tercatat sebesar Rp 29,454 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.

“APBD TA 2022 memang mengalami penurunan sebesar Rp 7,166 triliun dibandingkan APBD 2021. Hal itu disebabkan ada penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu APBD ini harus benar benar kita manfaatkan untuk mendukung program prioritas dan dioptimalkan menjadi stimulus perekonomian masyarakat dan mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)” tutur Khofifah.

BACA JUGA :  Polres Sumenep Gelar Ngopi Bareng Awak Media

Pada tahun anggaran 2022, Pemprov juga mencatatkan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 1,831 triliun dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 18,382 miliar berupa pembayaran pokok pinjaman jatuh tempo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait