APBD Jatim Tahun 2022 Disahkan

Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa saat pengesahan Rancangan Perda APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2022 menjadi Perda,Sabtu (4/12/21).

Lebih lanjut, Khofifah menyampaikan untuk percepatan implementasi program dan kegiatan, belanja daerah dibagi dengan proporsi yang berpedoman sesuai ketentuan serta analisis faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan.

Pembagian belanja sesuai urusan itu terdiri dari urusan pendidikan Rp 7,980 triliun (27,09 persen), urusan kesehatan Rp 4,903 triliun (16,65 persen), urusan infrastruktur Rp 3,858 triliun (13,10 persen), urusan ekonomi Rp 1,638 triliun (5,56 persen), urusan pemerintahan Rp 8.721 triliun (29,61 persen), urusan sosial Rp 2.351 triliun (7,98 persen).

BACA JUGA :  Polresta Banyuwangi Adakan Kegiatan Sosial Gunakan Mobil Sayur Sarana Cooling System Pilkada 2024 

“Saya berharap alokasi anggaran belanja ini dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, efektif, tepat waktu dan tepat sasaran serta mengikuti kaidah administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Semua ikhtiar ini dilakukan untuk menjamin bahwa APBD Jawa Timur memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait