Aplikasi ASAP Digital Nasional, Deteksi Dini Kebakaran Hutan

Tiga klaster utama strategi menuju solusi permanen pengendalian karhutla yang sedang ditempuh KLHK, yaitu klaster pertama berupa pengendalian operasional dalam sistem satgas patroli terpadu di tingkat wilayah diperkuat dengan Masyarakat Peduli Api-Paralegal (MPA-P).

Klaster kedua, berupa upaya penanggulangan karhutla berdasar analisis iklim dan rekayasa hari hujan melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Dan klaster ketiga, dengan pembinaan tata kelola lanskap, khususnya dalam ketaatan pelaku/konsesi, praktik pertanian, dan penanganan lahan gambut, menjadi upaya pengendalian karhutla yang terus diperkuat oleh KLHK bekerja sama dengan para pihak terkait.

BACA JUGA :  Urus KK, Akte dan KTP di Kediri Kini Bisa Satu Hari Jadi, Ini Aplikasinya

Aplikasi ASAP

Seturut dengan upaya memperkuat pengendalian karhutla, KLHK menggandeng pelbagai lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya dengan KLHK, dengan mendapatkan dukungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Korps Bhayangkara ini telah meluncurkan Aplikasi ASAP Digital Nasional untuk memperkuat sistem deteksi dini indikasi kejadian karhutla secara digital untuk cakupan nasional.

“Aplikasi ASAP Digital Nasional sangat penting dalam mempercepat respons penanganan kejadian karhutla, khususnya penegakan hukum karhutla sesuai dengan mandat Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam peluncuran aplikasi tersebut di Mabes Polri, Jakarta, (15/9/2021).

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Dorong Masjid Aplikasikan Kencleng Digital

Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, jika aplikasi ASAP Digital Nasional merupakan sebuah upaya integrasi seluruh kekuatan pengendalian karhutla di Indonesia untuk menjadi satu kekuatan baru yang lebih baik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait