Apresiasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketum Golkar, GRAGASS Optimis Bawa SS Jadi Wali Kota Depok

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Sambut baik titah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang mengatakan, bahwa dirinya akan mengevaluasi pemberian surat rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah yang telah diberikan oleh ketua umum sebelumnya, yaitu Airlangga Hartarto, dan menyatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan solid dalam merespons putusan MK.

Gerakan Akar Rumput Golkar Untuk Supian Suri (GRAGASS) Kota Depok mendorong Golkar Kota Depok untuk turut masuk kedalam Koalisi KIM dalam memenangkan pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah menjadi Walikota Depok 2025-2030 kedepan.

BACA JUGA :  Chandra Rahmansyah Singgung Depok Tanpa Klub Sepakbola Kebanggaan, Persikad 1999 Meradang !!

Pernah aktif menjadi pengusaha hingga Menteri pada Kabinet Indonesia Maju, Edmond Johan Ketua GRAGASS menyebut, bahwa ditangan Bahlil Lahadalia, dirinya meyakini partai Golkar akan kembali mencapai masa – masa terbaiknya.

“Selamat dan sukses atas terpilih secara aklamasi nya Bapak Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang baru, dan kami dari GRAGASS meyakini ditangan beliau Partai Golkar akan kembali meraih masa terbaiknya kedepan”, ucap Edmond, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA :  Paslon SS - Chandra Resmi Didukung Perindo

“GRAGASS menyambut baik atas statement Pak Bahlil yang akan mengevaluasi pemberian surat rekomendasi kepada Bakal Calon Kepala Daerah yang telah diberikan Ketum sebelumnya, dan berharap perlakuan evaluasi tersebut juga diberlakukan untuk Bacalon Kepala Daerah Kota Depok, karena dinilainya sangat tidak memihak kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kota Depok,” ungkapnya.

Hal senada diperkuat Agustiar. SH., (Ambon) Sekretaris Jenderal GRAGASS yang mengatakan, bahwa saat ini masyarakat Kota Depok sangat membutuhkan pemimpin yang inovatif, kreatif dan bertanggungjawab atas kebutuhan masyarakatnya, bukan pemimpin yang tidak berkualitas bagi warganya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *