Arteria berharap bahwa Kejaksaan akan mempertimbangkan desakan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Ia menilai bahwa penerapan restorative justice akan lebih efektif dalam menyelesaikan kasus pungutan liar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tanpa merusak karier petugas Imigrasi yang bersangkutan.