Arumi Bachsin: Berwirausaha Dapat Jadi Solusi Cegah Pernikahan Dini

Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin Emil Dardak, saat membuka Workshop Penguatan Usaha KUKM Manajerial di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Senin (30/5/2022).

MALANG, Transnews.co.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin Emil Dardak menyebutkan, bahwa berwirausaha dapat menjadi salah satu solusi mencegah terjadinya permasalahan pernikahan dini.

Arumi mengatakan, diskusi seputar pemecahan masalah pernikahan dini lahir dari dialognya dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Di mana, ia menjelaskan bahwa bisnis punya pengaruh dan manfaat secara tidak langsung kepada sektor-sektor lainnya, khususnya sektor sosial.

“Ibu Menteri bilang kalau mereka sudah coba bikin audiensi dengan para penghulu untuk jangan mau menikahkan anak di bawah umur. Tapi sulit, karena kenyataan di lapangan hal-hal seperti ini tidak terlalu efektif. Karena kemudian nanti penghulu sendiri akan memiliki banyak alasan. Seperti tidak bisa menghindari, harus bisa menikahkan, dan sebagainya,” ujarnya saat membuka Workshop Penguatan Usaha KUKM Manajerial di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Senin (30/5/2022).

Lebih jauh, Arumi menjelaskan bahwa setelah mencari solusi yang sekiranya tepat, berwirausaha menjadi salah satu jalan keluar yang cocok. Karena selain peningkatan mutu pendidikan, berwirausaha juga dapat meningkatkan kesejahteraan sehingga masyarakat tidak akan menikahkan anak-anak untuk mengurangi beban.

“Saat dicari formulanya, yang paling pas ternyata adalah meningkatkan derajat atau strata ekonomi dari sebuah keluarga terutama si individu anak ini sendiri. Dan yang menjadi jalan keluarnya adalah berwirausaha,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com