Arumi Bachsin Dikukuhkan Sebagai Duta Penurunan Stunting Jatim

Ketua TP PKK Jatim, Arumi Bachsin Dardak dikukuhkan sebagai Duta Penurunan Stunting Prov Jatim, oleh Kepala BKKBN Pusat Hasto Wardoyo di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/4/2022).

Menurut Istri Wagub Jatim itu, folus penangan stunting di Jawa Timur menjadi perhatian tersendiri bagi TP PKK dan BKKBN Jawa Timur. Hal ini juga tak lepas dari kolaborasi bersama dengan Pemprov Jawa Timur, yang terus fokus mensosialisasikan mengenai bahaya stunting karena kurangnya gizi bagi anak dan juga bagi ibu hamil di seluruh pelosok daerah.

Terbukti, hasil dari pencapaian ini dibuktikan, di tengah pandemi Covid-19, angka stunting di Provinsi Jatim, berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), prevalensi atau faktor resiko stunting di Jawa Timur mengalami penurunan mulai tahun 2019 hingga tahun 2021.

BACA JUGA :  Alfamart dan Cussons Dukung Pertumbuhan dan Gizi Baik

Pada 2019 stunting di Jatim mencapai prosentase sebesar 26,85 persen, tahun 2020 turun sebesar 25,64 dan tahun 2021 kembali turun menjadi sebesar 23,5 persen.

“Prioritas penurunan stunting di Indonesia menjadi tanggung jawab kita bersama. Adanya pengukuhan Bunda Genre sebagai Duta Penurunan Stunting juga merupakan salah satu strategi dalam upaya-upaya penurunan stunting sampai lini lapangan. Terima kasih kepada Bapak Hasto yang telah mengukuhkan saya, sebagai Bunda Genre Provinsi sebagai duta penurunan stunting tingkat provinsi,” kata Arumi usai dilantik.

BACA JUGA :  Rakor Penurunan Stunting, Bupati Belu Tekankan Kerja Sama Seluruh Stakeholder

“Insyaallah kami Tim Penggerak PKK Jawa Timur di setiap tingkatan wilayah bertekad bersama-sama dalam penurunan stunting. Kader-kader PKK yang tergabung dalam Tim Pendamping Keluarga di desa-desa juga siap untuk bersama-sama dalam penurunan stunting,” imbuh Arumi yang juga Ketua Dekranasda Jatim tersebut. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait