Asasta Depok Himbau Masyarakat untuk Menjaga Ciliwung

Reporter: YN
Editor: DM

DEPOK,transnews.co.id – PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, menghimbau masyarakat untuk menjaga sungai Ciliwung.

Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) M. Olik Abdul Holik AK. M.Si, mengatakan penyelesaian krisis iklim yang dapat menyebabkan krisis air bersih bisa diatasi melalui inovasi pengolahan air.

Menurutnya, krisis air bersih terjadi salah satunya karena laju  perpindahan penduduk ke perkotaan cukup tinggi dan penggunaan lahan yang tidak memperhatikan konservasi tanah dan air. Seperti, eksploitasi air tanah yang berlebihan untuk gedung-gedung perkantoran, rumah sakit, pusat perbelanjaan dan apartemen.

BACA JUGA :  Pencurian Meter Air Pelanggan Tirta Kahuripan Marak di Bogor Barat

“Pola pemenuhan kebutuhan air selama ini yang mengandalkan air tanah harus dialihkan ke air perpipaan.” tegas Olik.

Olik menjelaskan, inovasi yang kita lakukan adalah mengolah air sungai dan air permukaan lainnya untuk memenuhi kebutuhan air.

“Dalam hal ini juga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga sumber air baku, salah satunya sungai Ciliwung,’’ tambahnya.

Olik memaparkan, sungai Ciliwung membentang dari hulu di Bogor yang meliputi kawasan Gunung Gede, Pangrango dan Cisarua, lalu ke hilir di pantai utara Jakarta yang panjangnya 120 KM dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) 387 kilometer persegi.

BACA JUGA :  Pengajian Ulama Umaro Gelar Halal Bihalal Sekaligus Peluncuran Buku Islam Wasathiyyah di Depok

Sungai bersejarah itu, terang Olik, dibagi tiga sub DAS. Ciliwung hulu seluas 15.251 hektar (di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor), Ciliwung tengah seluas 16.706 hektar (di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, dan Bekasi) serta Ciliwung hilir seluas 6.295 hektar (di DKI Jakarta).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *