Astagfirullah 13 Orang Ditahan, Gegara Aniaya Tim Gugus Tugas PSBB di Kabupaten Buol

Palu, Sulteng, TransNews.co.id – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon oleh tim penyidik Satreskrim Polres Buol, akhirnya 13 orang ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan rapid tes terhadap seluruh tersangka dengan hasil negatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK melalui press release yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (26/5/2020)

Didik menerangkan penahanan terhadap 13 orang tersangka dilakukan terpisah dan ditempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu dikarenakan kapasitas di rutan Polres Buol yang terbatas dan untuk menghindari kontak dengan tahanan lain, penahanan terhitung mulai tanggal 25 dan 26 Mei 2020.

Adapun tersangka yang ditahan tersebut seluruhnya warga desa Lripubogu Kec. Gadung Kab. Buol Sulawesi Tengah dengan identitas masing-masing berinisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI, penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui penahanan terhadap 13 tersangka dikarenakan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung yang dipimpin oleh Camat Gadung jamaludi Riu, S.Sos pada saat melaksanakan tugas pemantauan dilapangan karena adanya informasi pelaksanaan sholat Idul fitri di masjid Al-Nikmat Desa Lripubogu Kec. Gadung, Minggu (24/5/2020)

Tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang sholat Idul fitri walaupun itu sudah melakukan pelanggaran aturan PSBB, sehingga ditunggu sampai selesai dan saat itu Kepala desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparatnya mendatangi jamaah untuk menanyakan penanggung jawab sholat Idul fitri, Jelas mantan Kapolres Kolaka ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com