Aswas Ditunjuk Kajati Jatim Jadi Plt Kajari Bondowoso

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH

SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr Mia Amiati SH MH merasa ‘terpukul’ pasca tertangkapnya dua oknum korps Adhyaksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso dan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus).

Karena, menurut Mia, dalam setiap kesempatan dia selalu mengingatkan jajarannya, termasuk para Kajari di daerah, untuk selalu menjaga integritas dan marwah kejaksaan di mata hukum dan masyarakat. Dengan tidak menciderai semangat kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi maupun mafia hukum.

BACA JUGA :  Kajati Jatim Silaturahmi ke Ponpes Tebu Ireng Jombang 

“Kami menyampaikan permohonan maaf, mengingat pertanyaan sahabat-sahabat media tidak bisa kami jawab secara instan, seperti biasanya. Karena, meski bagaimanapun kami tetap harus menunggu petunjuk Pimpinan (Jaksa Agung ST Burhanuddin).

Meskipun pada prinsipnya, kami tetap ingin istiqomah dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap menjadi mitra yang dapat bersinergi dengan sahabat-sahabat media semuanya,” tutur Mia.

Dalam keterangannya, Mia mengaku sangat prihatin atas tertangkapnya kedua oknum Kejari Bondowoso tersebut. Dan, lagi-lagi orang nomor satu di kejaksaan Jawa Timur ini selalu mengingatkan jajaran, perlunya moralitas, integritas, sense of crisis yang tinggi serta nurani dalam menjalankan setiap tugas sebagai aparat hukum.

BACA JUGA :  Kajati Jatim Tegaskan Kajari Baru dan Jajaran Bersikap Netral di Pemilu 2024

“Kami sungguh sangat prihatin. Dalam setiap kesempatan saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para Asisten dan para Kajari se- Jawa Timur bahwa pentingny menjaga moralitas dan integritas. Juga, saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik, khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap, dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya,” jelas Mia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait