Selama ini, kata Mia, dirinya juga selalu mengingatkan jajaran, bahwa harus mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat. Termasuk, berperilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral. “Yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya,” ungkap Mia.
Selain itu, Mia selalu mengingatkan jajaran untuk menghindari perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas. “Seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya, serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif. Dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan,” kata dia lagi.
“Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin. Namun demikian, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas beliau menyampaikan bahwa tindakan OTT dari KPK terhadap dua orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas,” papar Mia.
Selain itu, Mia juga meminta agar Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso segera diberhentikan.
“Oleh karena itu, saya berpendapat kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan. Sehingga, penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso memang sudah sepantasnya. Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada pimpinan (Jaksa Agung) agar kedua oknum tersebut untuk diberhentikan dengan sementara. Agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya hambatan dengan jabatannya yang melekat,” kata dia lagi.