Atasi Over Capacity TPA Regional, Wagub Sumbar Dorong Produktivitas Bank Sampah

Pasaman, Transnews.co.id – Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, didampingi Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, mengunjungi Bank Sampah Alai Indah, bank sekaligus pengolahan sampah sederhana hasil swadaya masyarakat Tanjung Alai, Nagari Pauh, Pasaman, Selasa (15/2/2022).

Bank Sampah Alai Indah ini merupakan salah satu hasil binaan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak hanya melakukan pengolahan sampah tetapi juga cukup aktif dalam kegiatan sosial.

Mulai dari memproduksi pupuk organik cair, eco enzim, serta pengumpulan dan penyaluran kembali pakaian bekas layak pakai bagi siswa sekolah kurang mampu dilakukan disini.

BACA JUGA :  Polda Sumbar Turunkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Pasaman

Wakil Gubernur, Audy Joinaldy mengatakan Bank Sampah adalah salah satu jawaban bagi permasalahan sampah dan lingkungan, yang pada umumnya serupa di seluruh Indonesia.

Diantaranya kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang hampir penuh, serta pembuangan sampah yang dicampur aduk.

Permasalahan sampah pada umumnya serupa, yaitu TPA regional hampir penuh dan sampah yang dicampur aduk.

‘Oleh karena itu, bank sampah adalah solusi, karena mampu memilah, serta memproduksi hasil olahan yang bisa digunakan kembali, seperti magot untuk pakan ternak, maupun pupuk cair organik,” ujar wagub.

BACA JUGA :  Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Pasbar Gelar Blue Light Patrol di Jalur Protokol

Lebih lanjut untuk meningkatkan produktivitas turunan dari bank-bank sampah, Audy menjelaskan bahwa bank sampah juga dapat membentuk kelompok dan mengajukan permohonan bantuan pada Pemprov Sumbar.

“Asal prosedurnya sesuai aturan, pemerintah pasti berusaha membantu, meski tentu disesuaikan juga dengan kemampuan yang kita miliki saat ini,” sambungnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait