Atasi Stunting, Puskesmas Seberang Padang Tingkatkan Kapasitas Kader

Padang, Transnews.co.id – Puskesmas Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, menggelar kegiatan Lokakarya mini (Lokmin) lintas sektor di Hotel Rangkayo Basa, Jumat (10/12/2021).

Dalam kegiatan Lokmin ini Kepala Puskesmas Seberang Padang, Desi Susanti menjelaskan salah satu program yang akan ditingkatkan adalah terkait penanganan masalah Stunting.

Menurut Desi, dari empat kelurahan di wilayah kerja Puskesmas Seberang Padang, tiga diantaranya yaitu Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kelurahan Alang Laweh dan Kelurahan Seberang Padang merupakan Lokasi Fokus Stunting.

BACA JUGA :  Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Beberapa Wilayah

“Salah satu upaya yang akan kita lakukan adalah meningkatkan kapasitas kader Posyandu, karena mereka yang akan lebih banyak berinteraksi langsung dengan ibu hamil maupun ibu dengan balita,” ujar Desi.

Rencananya para kader tersebut akan diberikan pelatihan tentang pangan gizi, sehingga mereka lebih memahami tentang pemilihan bahan makanan bergizi, cara pengolahan yabg baik sehingga ibu hamil maupun balita mendapatkan pangan bergizi sesuai kebutuhannya.

BACA JUGA :  Satpol PP Kota Padang Awasi Kafe dan Resto yang Langgar Prokes

Selain itu, Puskesmas juga akan berkoordinasi dengan Kelurahan dan Kecamatan serta Tim Penggerak PKK terkait program Pemberian Makanan Tambahan (PMT)

“Kita akan melakukan penyeragaman terhadap PMT, sehingga ada variasi menu dan keseimbangan gizi yang cukup, serta pemberian PMT benar-benar tepat sasaran (balita yang berasal dari keluarga kurang mampu),” tambahnya.

Dikesempatan ini Desi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimca Padang Selatan, Babinsa dan Babinkamtibmas yang telah bersama membantu upaya pencapaian target vaksinasi COVID-19 di wilayahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait