Jakarta, Transnews.co.id – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi geografis tersebut membuat transportasi laut, menjadi urat nadi bagi Indonesia, yang harus dikembangkan dengan baik dan benar, guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
Ketika menjadi menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Perlindungan Lingkungan Maritim Ditinjau dari Perspektif Kebijakan, Ekonomi dan Teknologi yang berlangsung secara daring, Selasa (16/11), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan hal itu kembali.
Menurut Menhub, salah satu gangguan utama terhadap transportasi laut adalah adanya pencemaran di perairan, khususnya akibat dari tumpahan minyak bumi. Potensi pencemaran tersebut, dapat terjadi baik dalam skala kecil maupun skala besar. Pencemaran ini dapat merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat di wilayah terdampak.
Salah satu peran dan tanggung jawab pemerintah adalah menjaga, dan menjamin terlaksananya perlindungan lingkungan maritim. Guna mengatasi tumpahan minyak tersebut, diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah nyata menyangkut hal tersebut. Langkah tersebut antara lain, pengesahan peraturan perlindungan lingkungan maritim, penguatan fungsi kelembagaan, peningkatan kerja sama di dalam negeri maupun secara internasional hingga pembangunan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Menhub.
Dalam pengembangan regulasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan beberapa peraturan, yang bertujuan untuk memastikan perlindungan lingkungan maritim. Beberapa di antaranya adalah peraturan terkait Pencegahan Pencemaran dari Kapal, Penanggulangan Pencemaran di Perairaan dan Pelabuhan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, dan tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) di Laut.