Atasi Tumpahan Minyak Di Laut, Ini Langkah yang Diambil Kemenhub

Jakarta, Transnews.co.id – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Kondisi geografis tersebut membuat transportasi laut, menjadi urat nadi bagi Indonesia, yang harus dikembangkan dengan baik dan benar, guna menunjang pertumbuhan ekonomi.

Ketika menjadi menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Perlindungan Lingkungan Maritim Ditinjau dari Perspektif Kebijakan, Ekonomi dan Teknologi yang berlangsung secara daring, Selasa (16/11), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan hal itu kembali.

BACA JUGA :  Ada Tumpahan Solar Dibawah JPO Pasar Senen, Arah Salemba Sementara Ditutup

Menurut Menhub, salah satu gangguan utama terhadap transportasi laut adalah adanya pencemaran di perairan, khususnya akibat dari tumpahan minyak bumi. Potensi pencemaran tersebut, dapat terjadi baik dalam skala kecil maupun skala besar. Pencemaran ini dapat merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat di wilayah terdampak.

Salah satu peran dan tanggung jawab pemerintah adalah menjaga, dan menjamin terlaksananya perlindungan lingkungan maritim. Guna mengatasi tumpahan minyak tersebut, diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.

BACA JUGA :  Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

“Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah nyata menyangkut hal tersebut. Langkah tersebut antara lain, pengesahan peraturan perlindungan lingkungan maritim, penguatan fungsi kelembagaan, peningkatan kerja sama di dalam negeri maupun secara internasional hingga pembangunan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Menhub.

Dalam pengembangan regulasi, Kementerian Perhubungan mengeluarkan beberapa peraturan, yang bertujuan untuk memastikan perlindungan lingkungan maritim. Beberapa di antaranya adalah peraturan terkait Pencegahan Pencemaran dari Kapal, Penanggulangan Pencemaran di Perairaan dan Pelabuhan, Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, dan tentang Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak (Tier 3) di Laut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait