Atasi Tumpahan Minyak Di Laut, Ini Langkah yang Diambil Kemenhub

Kemudian, dalam penguatan fungsi kelembagaan, Kementerian Perhubungan melalui direktorat teknis berupaya untuk meningkatkan kecakapan dan kemampuan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan.

“Sebagai contoh, Kemenhub melakukan pembaharuan kapal patroli dan perangkat lunak pendeteksi pergerakan tumpahan minyak, serta pengadaan alat penanggulangan pencemaran yang ditempatkan di berbagai Unit Penyelenggara Teknis Ditjen Perhubungan Laut,” tutur Menhub.

Kementerian Perhubungan pun telah menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Kemenhub juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara lain di Kawasan Asia-Pacifik, khususnya dalam penanganan pencemaran minyak lintas batas negara.

BACA JUGA :  Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Dan yang terakhir, dalam pembangunan kapasitas sumber daya manusia, Kementerian Perhubungan khususnya melalui direktorat teknis, rutin mengadakan dan mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi personil. Hal ini khususnya dalam penanganan pencemaran di perairan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ditjen Perhubungan Laut juga menjalin kerja sama dengan Philippine Coast Guard, dan Japan Coast Guard untuk melaksanakan latihan rutin bersama menanggulangi tumpahan minyak di perairan.

BACA JUGA :  Pemprov Papua Pegunungan dan Ditjen Hubud Kemenhub Sepakat Kembangkan Bandara Wamena

“Kami selalu mengingatkan, sebagai insan yang terkait dengan kegiatan pelayaran dan kepelabuhanan, penting untuk ikut berperan serta dan nyata dalam memastikan terselenggaranya perlindungan lingkungan maritim. Hal tersebut juga merupakan bagian dari komitmen dan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya laut dan perairan,” ucap Menhub.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait