Aturan Baru, PPDN Dewasa Wajib Sudah Booster

Reporter: DBS
Editor: MAS
ILUSTRASI - Bunyi aturan baru: Warga yang mau naik transportasi umum untuk perjalanan dalam negeri wajib sudah vaksin Covid-19 dosis booster

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Vaksinasi Booster pada Buruh di Tambak Sawah Waru

Aturan ini berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait