Awal Ramadhan, Unit Reskrim Polsek Puger Berhasil Mengamankan Penjual Miras

Anggota Unit Reskrim Polsek Puger bersama tersangka serta barang bukti, (26/03/2023).
Anggota Unit Reskrim Polsek Puger bersama tersangka serta barang bukti, (26/03/2023).

JEMBER, transnews.co.id – Dalam rangka (OPS) operasi pekat semeru 2023. Unit Reskrim Polsek Puger berhasil membekuk satu pelaku penjual minuman keras, tersangka berinsial TA, diamankan ditokonya beralamat di Dusun Penitik Desa Wonosari Kecamatan Puger, Minggu, (26/3/2023).

Setiap orang dilarang menyediakan, dan mengedarkan, atau menjual minuman berakohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf 1 juncto Pasal 53 ayat (3) Perda Kabupaten Jember No.3 Tahun 2018, tentang pengendalian peredaran minuman berakohol.

BACA JUGA :  Tukang Tambal Ban Diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tandes

Kapolsek Puger AKP. Eko Basuki Teguh Argowibowo. SH., menyampaikan bahwa tersangka berinisial TA menjual minuman keras jenis arak di toko miliknya sendiri dengan harga, Rp 30.000,- perbotol dengan kemasan 600 ml, sedangkan yang kemasan 1.500 ml dijual dengan harga Rp 45.000,-.

Tersangka mengakui arak tersebut dikirim oleh seseorang yang bernama Iketut Wayan (dalam lidik) yang menitipkan minuman jenis arak tersebut untuk dijual, dan tersangka berisial TA akan mendapat penghasilan sebesar Rp. 8.000,- dalam setiap botolnya, ungkapnya.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polisi 
Barang bukti yang ditemukan di TKP, (26/03/2023)
Barang bukti yang ditemukan di TKP, (26/03/2023)

Kapolsek Puger AKP. Eko Basuki Teguh Argowibowo. SH., menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Maret sekira jam 15.00 WIB, satuan tim unit reskrim polsek puger mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang  dijadikan tempat menjual minuman keras jenis arak.

Selanjutnya kanit reskrim bersama dengan anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti 2 dus arak dengan kemasan botol berbagai isi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek puger untuk proses lebih lanjut, jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait