Awal Tahun 2022, Kabupaten Banyuwangi Miliki Dinas Pemadam Kebakaran

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, saat lantik Kepala Dinas Damkar, di Kantor Pemkab. Banyuwangi, Senin (3/1/2022).

Banyuwangi, Transnews.co.id – Awal tahun 2022 Pemkab Banyuwangi resmi memiliki Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas Damkar). Sebelumnya pemadam kebakaran menjadi salah satu bidang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Peresmian tersebut, ditandai dengan dilantiknya pejabat yang mengisi Dinas Damkar, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Senin (3/1/2022).

Pelantikan dipimpin langsung Bupati Ipuk Fiestiandani. Selain itu, lantaran Dinas Damkar sudah resmi menjadi SKPD mandiri, maka pada kesempatan tersebut, Bupati Ipuk juga melantik pejabat Satpol PP Banyuwangi.

BACA JUGA :  dr. Putu Mentari Setyawati: Perluasan FKTP Sangat Penting untuk Keberlangsungan Program JKN-KIS

Terdapat 14 pejabat yang dilantik antara lain, Wawan Yadmadi sebagai Kepala Satpol PP, dan Anacleto Da Silva sebagai Sekretaris Satpol PP. Selain itu, Bupati Ipuk juga melantik Wahyudi Eko Prasetyo sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Dinas Damkar dan Sultoni Munir sebagai Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Damkar.

Ipuk menekankan, bahwa semua pejabat yang dilantik harus mampu menggerakkan organisasi dengan baik. Mampu menjaga kekompakan dan membangun team work yang mampu memberikan pelayanan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi. “Kita harus bekerja out of the box. Bukan kerja yang biasa-biasa saja, tetapi harus bekerja luar biasa dan menggunakan cara-cara baru. Inovasi harus terus dikembangkan di mana pun bapak dan ibu bertugas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ade Munawaroh Berkunjung ke Banyuwangi

Bupati Ipuk juga meminta menggarisbawahi, kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas bukan alasan untuk mengeluh. “Kita sekarang sudah masuk era society 5.0, bukan lagi 4.0. Maka, teknologi bisa dimanfaatkan untuk menggantikan SDM yang terbatas,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait