Awal Tahun 2023, Polres Jember Berhasil Amankan 10 Tersangka Pengedar Narkoba 

Dari penjualan okerbaya ini, para pelaku bisa mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 juta perkaleng,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, dan denda minimal 1,3 miliar atau maksimal 13 miliar.

Sedangkan, untuk para pelaku pengedar okerbaya polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan denda 1 miliar.

BACA JUGA :  Polres Jember Gandeng Pondok Pesantren Laksanakan Program Bersinar

Pewarta: Irfak/Humas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait