Palangka Raya, Transnews.co.id – Babinsa Koramil 1016-02/Bukit Batu Peltu Klinius Jadiaman Kudadiri bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, membantu penyelesaian sengketa tanah antara Sdr. Irus Joni dan Sdr. Gerhat dan Elly mengenai kepemilikan tanah yang sah terletak di wilayah Kelurahan Habaring Hurung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Adapun ukuran luas tanah yang berperkara seluas 25.000 m2 antara Sdr. Irus Joni selaku pihak pengugat dengan Sdr. Gerhat dan Elly selaku pihak tergugat.
Sebagai Babinsa yang bertugas di kewilayahan bersama Bhabinkamtibmas membantu aparatur kelurahan setempat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, salah satunya ikut membantu mediasi kedua belah pihak yang sedang bersengketa masalah tanah.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Peltu Klinius Jadiaman Kudadiri, saat dikonfirmasi Penerangan Kodim melalui pesan singkat WhasApp, Sabtu (22/1/2022).
Dalam hasil mediasi yang dimulai pukul 08.30 wib dan selesai pukul 16.00 pada hari jumat kemaren, kedua belah pihak masih belum saling menerima keputusan atau belum adanya titik temu, sehingga permasalahan sengketa tanah ini akan di agendakan ulang untuk proses mediasi selanjutnya.
Berkat adanya kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas pada kegiatan mediasi sengketa tanah tersebut, proses mediasi berjalan dengan aman serta lancar, meskipun belum adanya titik temu dalam proses mediasi tersebut.